Skip to content
Effeciency
We take care of your tax carefully

Pengertian

Efisiensi pajak merupakan aktifitas legal yang dilakukan dalam rangka menghemat biaya pajak yang dilakukan dengan cara meminimal risiko pajak dan mengoptimalkan manfaat pajak. Meminimal risiko pajak tersebut dicapai dengan jalan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya (tax compliance). Sedangkan, mengoptimalkan manfaat pajak diperoleh dengan jalan pemanfaatan hak dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Pasal 1 UUKUP
    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pasal 2 UUKUP
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Latar Belakang

TaxCare hadir karena masih banyak wajib pajak belum sepenuhnya sadar dan peduli pajak, akibatnya banyaknya koreksi pokok pajak dan sanksi yang terus dihadapi. Penting untuk disadari bahwa pajak adalah beban, biaya, atau pengurang penghasilan/kekayaan yang paling nyata dan jumlahnya bisa sangat signifikan.

Selain itu, pajak merupakan kepastian yang dihadapi semua wajib pajak. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Benjamin Franklin (1789) bahwa “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” Oleh sebab itu, wajib pajak harus peduli pajak secara detail dan komprehensif sehingga dapat memaksimalkan manfaat pajak dan meminimalkan risiko pajak.

Peduli dalam hal ini adalah mengetahui, memahami, dan mampu melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan dengan sebaik-baiknya. Kemudian, juga harus dapat menggunakan ilmu akuntansi, hukum, dan bisnis dalam rangka efisiensi bisnis dan memproteksi setiap langkah bisnisnya dengan hukum. Hal ini disebabkan jika bisnis bisa efisien, maka pajak juga akan efisien dan jika bisnis terlindungi dengan hukum dengan baik, maka pajak juga dapat dilimitasi risikonya.

Manfaat

  • Pemerintah
    Dengan mengacu pada poin yang pertama dari efisiensi pajak bahwa meminimal risiko pajak dicapai dengan jalan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya, maka hal ini sejatinya mendorong terwujudkan kepatuhan pajak yang optimal dari Wajib Pajak. Hal tentunya akan memberikan implikasi peningkatan penerimaan negara dari pajak.
  • Wajib Pajak
    Efisiensi pajak dapat diperoleh dengan cara
  • Meminimalkan risiko pajak, melalui pemenuhan kewajiban perpajakan (WP Patuh)
  • Memaksimalkan manfaat pajak, melalui pemanfaatan hak dan fasilitas perpajakan (WP Pintar)

Ruang Lingkup

  • Kewajiban Perpajakan
    • Kewajiban Formal
    • Kewajiban Material
  • Hak Perpajakan
    • Pengajuan pembetulan/pembatalan ketetapan pajak
    • Pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi perpajakan
    • Pengajuan gugatan, keberatan, banding, peninjauan kembali
    • Permohonan pengembalian kelebihan pembayanan pajak
    • Permohonan Surat Keterangan Bebas
    • Pemilihan bentuk usaha
    • Pemilihan jenis penghasilan
    • Penggunaan mata uang asing dalam pembukuan
    • Penggunaan nilai buku dalam rangka restukturisasi usaha
    • Memilih metode penyusutan,
  • Fasilitas Perpajakan
    • Fasilitas pengurangan pajak (tax allowances)
    • Fasilitas tidak dikenakan PPh Badan (tax holidays)
    • Fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor
    • Fasilitas pembenaan biaya pengembangan SDM sebesar 200%
    • Fasilitas pembebanan biaya sampai dengan 300% atas penelitian
    • WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp50 miliar mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50%
    • Bagi WP OP, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto s.d. Rp500 juta
    • Kompensasi kerugian usaha tahun sebelumnya
    • Pengkreditan pajak dari PPh yang dipotong di luar negeri
    • Fasilitas perpajakan untuk daerah tertentu
    • Fasilitas biaya jabatan untuk PPh Pasal 21 bagi pegawai
    • Fasilitas PPN berupa pengenaan tarif 0%
    • Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dikenakan pungutan PPN
    • Fasilitas PPN berupa pembebasan PPN
    • Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dipungut PPN,

Prinsip Efisiensi

  • Legalitas
  • Benar, lengkap, & jelas
  • Transparan
  • Kejujuran
  • Substanse over form
© 2023 Taxcare.id All Rights Reserved. Published by www.taxcare.id